| PENDIDIKAN
Selasa, 17 Juli 2012 , 18:35:00
JAKARTA--Perguruan
tinggi akan mendapatkan akreditasi secara otomatis baik untuk
penyelenggaraan institusi maupun program studi (prodi) pada saat
memperoleh izin penyelenggaraan. Ketentuan tersebut diatur melalui
Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang telah disahkan
menjadi UU Dikti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 13 Juli 2012
lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud) Djoko Santoso menyampaikan, kendala
yang dihadapi selama ini adalah banyaknya program studi yang belum
terakreditasi sehingga tidak bisa mengeluarkan ijazah. Hal ini
disebabkan tidak terpenuhinya batas waktu akreditasi yaitu pada 16 Mei
lalu atau tujuh tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Padahal yang belum mengeluarkan akreditasi jumlahnya empat ribu (prodi)," terang Djoko di Jakarta, Selasa (17/7).
Djoko menyampaikan, menurut UU Dikti, institusi atau prodi yang telah
mendapatkan izin penyelenggaraan maka berakreditasi minimum C. Dengan
demikian, kata dia, sudah dapat mengeluarkan ijazah. "Jadi ini
akreditasi minimum institusi. Program studi juga minimum begitu izinnya
terbit. Akreditasi berikutnya adalah apakah menjadi lebih baik atau
sebaliknya, mestinya lebih baik," katanya.
Mantan Rektor ITB ini menerangkan, pendirian prodi baru harus memenuhi
syarat minimum akreditasi, sehingga pada saat izin prodi keluar,
otomatis sudah terakreditasi minimum. Untuk mengeluarkan izin
akreditasi, kata Djoko, dilihat dari terpenuhinya standar nasional
pendidikan tinggi. "Standarnya meliputi delapan standar nasional
pendidikan (SNP) ditambah dengan standar penelitian dan standar
pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait penjaminan mutu, lanjut Djoko, saat ini secara internal
dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Kemudian,secara eksternal
dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). "Ke
depan ada lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang melakukan akreditasi
berdasarkan kepada profesi dan berdasarkan wilayah. Misalnya saja,
kedokteran, akuntansi, arsitektur, bisa membuat sendiri. Jadi bisa
banyak yang melakukan akreditasi," katanya. (Cha/jpnn)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar